loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda kini mempermudah proses balik nama atau mutasi PBB-P2 melalui sistem daring. FOTO/dok.SindoNews
“Perubahan nama wajib pajak perlu dilakukan segera setelah terjadi peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan, untuk memastikan keakuratan administrasi dan memudahkan pelunasan pajak di masa mendatang,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, Jumat (28/6).
Balik nama PBB penting untuk memperbarui basis data kepemilikan di sistem pajak daerah. Langkah ini mencegah terjadinya kesalahan penagihan pajak, potensi sengketa, maupun hambatan administratif dalam transaksi atau pengurusan dokumen legal lainnya.
Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, masyarakat yang ingin mengajukan balik nama wajib menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya, surat permohonan, identitas pemohon (KTP atau KITAP), bukti kepemilikan tanah, bukti peralihan hak seperti akta jual beli, serta bukti pelunasan PBB lima tahun terakhir.
Dokumen pendukung lainnya termasuk fotokopi IMB atau PBG, foto objek pajak, dan formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap. Bagi pemohon yang menguasakan prosesnya kepada pihak lain, diwajibkan melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.
Baca Juga: Pengajuan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya
Untuk mempermudah akses, Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan layanan balik nama PBB secara daring melalui laman Wajib pajak hanya perlu login menggunakan akun terdaftar, memilih jenis layanan PBB, dan mengajukan permohonan mutasi sesuai instruksi.